Keamanan Listrik - Sertifikasi Tes
Kami sekarang akan memahami apa itu sertifikasi uji keamanan listrik. Mari kita mulai dengan konsep Sertifikasi Produk Kelistrikan.
Sertifikasi Produk Kelistrikan
Suatu produk harus lulus uji kinerja, uji jaminan kualitas dan memenuhi spesifikasi skema sertifikasi. Skema sertifikasi termasuk
Komisi Komunikasi Federal (FCC)
Program Badan Sertifikasi Telekomunikasi (TCB)
Program Bintang Energi Badan Perlindungan Lingkungan
Komisi Internasional tentang Aturan Persetujuan Skema Badan Sertifikasi Keamanan Produk Peralatan Listrik
Program IEQ Bersertifikat Layanan Analisis Material
Badan Akreditasi Seluruh Dunia
Semua badan yang diakui terdaftar untuk akreditasi dengan standar ISO 65 oleh International Accreditation Forum (IAF). Badan yang diakui adalah -
Institut Standar Nasional Amerika (ANSI)
Badan Akreditasi (sub-divisi ANSI)
Asosiasi Amerika untuk Akreditasi Laboratorium (A2LA)
Layanan Akreditasi Internasional (IAS)
United Accreditation Foundation (UAF)
Technischer Überwachungsverein (TÜV) - Jerman
Badan Akreditasi Korea (KAB) - Korea
Sertifikasi Pekerjaan Listrik yang Aman
Sistem regulasi mempromosikan keselamatan yang memenuhi standar. Pekerjaan harus dikontrol dan ditegakkan melalui sistem sertifikasi. Oleh karena itu, sertifikasi diperlukan untuk pekerjaan tersebut. Undang-Undang Penyediaan Energi 2006 mendefinisikan dua kelas pekerjaan listrik yang berbeda -Controlled work dan Restricted work. Ruang lingkup kedua pekerjaan tersebut telah ditetapkan oleh Komisi Regulasi Energi.
Pekerjaan Listrik Terkendali
Ada beberapa pekerjaan kelistrikan, yang membutuhkan orang yang berpengalaman untuk bekerja demi keselamatan. Pekerjaan terkontrol pada awalnya berada di bawah ruang lingkup sistem regulasi. Kontraktor Listrik Terdaftar harus melakukan pekerjaan terkontrol bersertifikat atau inspektur dari Badan Pengawas Keselamatan juga dapat melakukan pekerjaan tersebut. Sertifikat tersebut menjelaskan konfirmasi bahwa pekerjaan kelistrikan telah diuji dengan benar. Verifikasi keselamatan dengan standar nasional sesuai dengan aturan perkabelan nasional merupakan kategori penting dari sertifikasi. Pekerjaan harus cukup signifikan dalam konteks keselamatan kelistrikan dan perlu dikontrol melalui penerbitan sertifikat kelengkapan. Kemungkinan untuk penggantian sakelar, soket, pemasangan petir ke sirkuit yang ada harus dilakukan sesuai kepatuhan dengan Aturan Teknis. Karya-karya tersebut mendefinisikan Cakupan Pekerjaan Terkendali. Ini melibatkan pekerjaan instalasi, commissioning, inspeksi dan pengujian sebagaimana didefinisikan dalam Bagian 7 dari Aturan Pengkabelan Nasional ET101 dan ET105. Pemeriksaan instalasi listrik harus mengkonfirmasi Peraturan 89 Sl. Nomor 732 tahun 2007.
Pekerjaan Listrik Terbatas
Cakupan pekerjaan terbatas saat ini diputuskan pada tahun 2013. Ini melibatkan instalasi listrik di lokasi mana pun yang tercantum dalam bagian 7 dari Peraturan Nasional untuk Instalasi Listrik. Inspeksi, pengujian atau sertifikasi dari Instalasi Listrik yang ada dijelaskan dalam Bab 62 dari Peraturan Nasional untuk Instalasi Listrik. Pekerjaan ini hanya berlaku untuk lingkungan rumah tangga.
Pengujian Peralatan
Di bagian ini, kita akan belajar tentang pengujian peralatan yang dilakukan oleh berbagai organisasi yang diakui -
CPRI
Central Power Research Institute menguji peralatan listrik seperti transformator, reaktor, switchgear, kabel, saluran, kapasitor, relay arrester, isolator dan produk energi terbarukan dan dengan demikian, menghasilkan laporan pengujian.
BSI
BSI menyediakan laporan Dewan Sertifikasi (CB) untuk peralatan peralatan TI, aksesori kontrol & kabel, komponen elektronik, peralatan medis, kabel, dan lingkungan.
ERDA
Asosiasi Penelitian dan Pengembangan Kelistrikan menunjukkan keunggulan dalam pengujian, kalibrasi, R&D dengan dukungan Council of Scientific and Industrial Research (CSIR) untuk berbagai produk seperti kabel, oli transformator, meteran energi, switchgear, jalur T & D, lampu & tokoh-tokoh, dielektrik, polimer dan sel fotovoltaik.
ITC
ITC Pvt Ltd. menyediakan layanan pengujian untuk perlindungan masuknya air, produk LED, baterai, modul PV, kelenjar kabel dan peralatan rumah tangga, dll.
NRTL
Laboratorium Pengujian yang Diakui Secara Nasional adalah organisasi swasta di bawah OSHA dan memastikan standar keamanan kelistrikan OSHA. Ini memberi wewenang kepada produsen untuk menerapkan sertifikasi terdaftar untuk produk tertentu.
Layanan pengujian organisasi mana pun harus mengikuti beberapa standar IEC seperti -
Sr.No. | Standar & Peralatan Pengujian |
---|---|
1 | IEC 61010-1 Instrumen Lab |
2 | IEC 60204-1 Panel kendali |
3 | IEC 60595 Luminary LED |
4 | IEC 61347 Perlengkapan kontrol lampu |
5 | IEC 60950 Peralatan teknologi informasi |
6 | IEC 60601 Peralatan elektro-medis |
7 | IEC 60065 Video audio & produk serupa |
8 | IEC 61439 Switchgear tegangan rendah & rakitan gigi kontrol |
9 | IEC 60034 Mesin listrik berputar |
Pertanyaan
1. Siapa yang dapat memasukkan organisasi manapun sebagai badan akreditasi di seluruh dunia?
a) IAF
b) ANSI
c) KAB
d) UAF
Ans: a
Penjelasan
Semua badan yang diakui terdaftar untuk akreditasi dengan standar ISO 65 oleh International Accreditation Forum (IAF).
2. Apa nama laboratorium yang dikenali oleh OSHA?
a) CPRI
b) ERDA
c) NRTL
d) Tidak satupun dari ini
Ans: c
Penjelasan
Laboratorium Penguji yang Diakui Secara Nasional adalah organisasi swasta di bawah OSHA dan memastikan standar keamanan kelistrikan OSHA.
3. Apa kode standar untuk menguji tokoh-tokoh LED?
a) IEC 60065
b) IEC 60595
c) IEC 60601
d) IEC 60034
Ans: b
Penjelasan
Setiap organisasi harus mengikuti layanan pengujian tokoh-tokoh LED sesuai dengan standar Komisi Elektro-teknis Internasional 60595.