Tindakan Dan Hukum Keamanan
Kejahatan Cyber
Setiap aktivitas melanggar hukum yang melibatkan atau terkait dengan komputer dan jaringan disebut cybercrime. Dr. K. Jaishankar, Profesor dan Kepala Departemen Kriminologi, Universitas Raksha Shakti, dan Dr. Debarati Halder, pengacara dan peneliti hukum, mendefinisikan kejahatan dunia maya sebagai -
Pelanggaran yang dilakukan terhadap individu atau kelompok individu dengan motif kriminal untuk dengan sengaja merusak reputasi korban atau menyebabkan kerugian fisik atau mental, atau kerugian, kepada korban secara langsung atau tidak langsung, menggunakan jaringan telekomunikasi modern seperti Internet (termasuk jaringan tidak terbatas pada ruang obrolan, email, papan pengumuman dan grup) dan telepon seluler (Bluetooth / SMS / MMS).
Definisi ini menyiratkan bahwa setiap kejahatan yang dilakukan di Internet atau menggunakan komputer adalah kejahatan dunia maya.
Contoh kejahatan dunia maya termasuk -
- Cracking
- Pencurian identitas
- Kejahatan kebencian
- Penipuan e-niaga
- Pencurian akun kartu kredit
- Menerbitkan konten cabul
- Pornografi anak
- Menguntit secara online
- pelanggaran hak cipta
- Pengawasan massal
- Terorisme dunia maya
- Perang maya
Hukum Cyber
Cyber law adalah istilah yang mencakup masalah hukum yang terkait dengan penggunaan Internet dan cyberspace. Ini adalah istilah luas yang mencakup berbagai masalah seperti kebebasan berekspresi, penggunaan internet, privasi online, pelecehan anak, dll. Sebagian besar negara memiliki satu atau bentuk hukum dunia maya lainnya untuk menangani ancaman kejahatan dunia maya yang terus berkembang.
Masalah utama di sini adalah bahwa dalam setiap pelaku kejahatan, korban dan instrumen yang digunakan dapat tersebar di berbagai lokasi secara nasional maupun internasional. Jadi, menyelidiki kejahatan membutuhkan kolaborasi yang erat antara pakar komputer dan berbagai otoritas pemerintah, terkadang di lebih dari satu negara.
Undang-Undang TI India
UU Teknologi Informasi, 2000 adalah hukum utama India yang berurusan dengan cybercrime dan e-commerce. Hukum, juga disebutITA-2000 atau IT Act, Diberitahu pada 17 th Oktober 2000 dan didasarkan pada UU Model United Nations di Electronic Commerce 1996 direkomendasikan oleh Majelis Umum PBB pada 30 th Januari 1997.
Undang-Undang TI mencakup seluruh India dan mengakui catatan elektronik dan tanda tangan digital. Beberapa fitur utamanya termasuk -
Pembentukan Pengawas Pemberi Sertifikasi untuk mengatur penerbitan tanda tangan digital
Pembentukan Pengadilan Banding Cyber untuk menyelesaikan sengketa karena undang-undang baru
Amandemen di bagian Indian Penal Code, Indian Evidence Act, Banker's Book Evidence Act, dan RBI Act agar sesuai dengan teknologi
Undang-Undang TI awalnya dibuat untuk menyediakan infrastruktur hukum untuk perdagangan elektronik di India. Namun, amandemen besar dibuat pada tahun 2008 untuk mengatasi masalah seperti terorisme dunia maya, perlindungan data, pornografi anak, penguntitan, dll. Ini juga memberi otoritas kekuatan untuk mencegat, memantau atau mendekripsi informasi apa pun melalui sumber daya komputer.
Masalah HAKI
IPR adalah singkatan dari Intellectual Property Rights. HAKI adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada penciptaIntellectual Property (IP). IP adalah segala ciptaan intelektualitas atau pikiran, seperti seni, musik, sastra, ciptaan, logo, simbol, garis tag, dll. Melindungi hak pencipta kekayaan intelektual pada dasarnya adalah masalah moral. Namun, hukum negara memang memberikan perlindungan hukum jika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersebut.
Hak Kekayaan Intelektual meliputi -
- Patents
- Copyrights
- Hak desain industri
- Trademarks
- Hak varietas tanaman
- Gaun dagang
- Indikasi geografis
- Bertukar rahasia
Disebut Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual infringement dalam hal paten, hak cipta dan merek dagang, dan misappropriationdalam kasus rahasia dagang. Materi yang diterbitkan yang Anda lihat atau baca di Internet adalah hak cipta dari penciptanya dan karenanya dilindungi oleh HAKI. Anda secara hukum dan moral berkewajiban untuk tidak menggunakannya dan menyebarkannya sebagai milik Anda. Itu merupakan pelanggaran hak cipta pencipta dan Anda dapat dikenai tindakan hukum.