Politik India - Jadwal Konstitusi
Terutama, hanya ada eightJadwal; namun, empat jadwal ditambahkan setelah amandemen berikutnya.
Ringkasan semua twelve jadwal diilustrasikan dalam tabel berikut -
Jadwal | Bagian | Daftar | ||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Jadwal I | Bagian I | Daftar Negara Bagian. | ||||||||||||||||||||||||
Bagian II | Daftar Serikat. | |||||||||||||||||||||||||
Jadwal II | Bagian A | Ketentuan tentang Presiden dan Gubernur Negara. | ||||||||||||||||||||||||
Bagian B | Dicabut | |||||||||||||||||||||||||
Bagian C | Ketentuan tentang Ketua dan Wakil Ketua DPR dan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Negara dan Ketua dan Wakil Ketua DPR serta Ketua dan Wakil Ketua Dewan Legislatif negara. | |||||||||||||||||||||||||
Bagian D | Ketentuan tentang Hakim Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi. | |||||||||||||||||||||||||
Bagian E | Ketentuan tentang Pengawas Keuangan dan Auditor-Jenderal India. | |||||||||||||||||||||||||
Jadwal III | Bentuk Sumpah atau Penegasan. | |||||||||||||||||||||||||
Jadwal IV | Alokasi kursi di Dewan Negara. | |||||||||||||||||||||||||
Jadwal V | Ketentuan tentang Administrasi dan Pengendalian Wilayah Terjadwal dan Suku Terjadwal. | |||||||||||||||||||||||||
Jadwal VI | Ketentuan tentang Administrasi Wilayah Suku di Negara Bagian Assam, Meghalaya, Tripura, dan Mizoram. | |||||||||||||||||||||||||
Jadwal VII | Daftar I | Daftar Serikat | ||||||||||||||||||||||||
Daftar II | Daftar Negara | |||||||||||||||||||||||||
Daftar III | Daftar Bersamaan | |||||||||||||||||||||||||
Jadwal VIII |
Daftar 22 Bahasa -
Awalnya, hanya ada 14 bahasa, tapi setelah 21 st Perubahan (1967) Sindhi ditambahkan; setelah 71 st Perubahan (1992), Konkani, Manipuri, dan Nepal menambahkan; dan setelah 92 nd Perubahan (2003), Santhali, Bodo, Maithili, dan Dogri menambahkan. |
|||||||||||||||||||||||||
Jadwal IX | Ditambahkan oleh 1 st Perubahan tahun 1951 | Berisi tindakan & perintah terkait kepemilikan tanah, pajak tanah, perkeretaapian, industri (Hak milik bukan hak fundamental). | ||||||||||||||||||||||||
Jadwal X | Ditambahkan oleh 52 nd Perubahan tahun 1985 | Ketentuan mengenai diskualifikasi atas dasar pembelotan. | ||||||||||||||||||||||||
Jadwal XI | Ditambahkan oleh 73 rd Perubahan tahun 1992 | Kekuasaan, otoritas, dan tanggung jawab Panchayats. | ||||||||||||||||||||||||
Jadwal XII | Ditambahkan oleh Amandemen ke- 74 pada tahun 1992 | Kekuasaan, otoritas dan tanggung jawab Kota, dll. |