Pemerintahan India - Persatuan & Wilayahnya
- Artikel 1 sampai 4 di bawah Bagian I Konstitusi menjelaskan Persatuan dan Wilayahnya.
Pasal 1 (1) menyatakan bahwa India, yaitu Bharat, akan menjadi Persatuan Negara-negara.
Pasal 1 (2) menyatakan bahwa Negara Bagian dan teritorinya harus seperti yang ditentukan dalam Jadwal Pertama.
Pasal 1 (3) menyatakan bahwa wilayah India terdiri dari -
Wilayah Negara Bagian;
Wilayah Persatuan ditentukan dalam Jadwal Pertama; dan
Wilayah lain yang mungkin diperoleh.
Ada total 29 Negara Bagian, 6 Wilayah Persatuan, dan 1 Wilayah Ibu Kota Nasional (seperti yang ditunjukkan pada peta yang diberikan di atas).
Pasal 2 menyatakan bahwa Parlemen dapat dengan undang-undang menerima anggota Serikat, atau mendirikan Negara-negara baru dengan syarat dan ketentuan yang dianggap sesuai.
Pasal 3 menyatakan bahwa Parlemen dengan undang-undang dapat membentuk suatu Negara baru dengan memisahkan suatu wilayah dari Negara Bagian mana pun atau dengan menyatukan dua atau lebih Negara Bagian atau bagian dari Negara Bagian atau dengan menyatukan suatu wilayah menjadi bagian dari suatu Negara Bagian.
Pasal 4 menyatakan bahwa setiap undang-undang yang dirujuk dalam Pasal 2 atau Pasal 3 harus memuat ketentuan-ketentuan untuk amandemen Jadwal Pertama dan Jadwal Keempat yang mungkin diperlukan untuk memberlakukan ketentuan-ketentuan undang-undang dan mungkin juga berisi tambahan, insidental. , dan ketentuan-ketentuan konsekuensial (termasuk ketentuan tentang perwakilan di Parlemen dan di Badan Legislatif atau Badan Legislatif Negara Bagian atau Negara Bagian yang terpengaruh oleh undang-undang tersebut) yang dianggap perlu oleh Parlemen.