Pelanggaran & Hukuman

Konektivitas yang lebih cepat di seluruh dunia telah mengembangkan banyak kejahatan online dan peningkatan pelanggaran ini menyebabkan perlunya undang-undang untuk perlindungan. Untuk mengimbangi perubahan generasi, Parlemen India mengesahkan Undang-Undang Teknologi Informasi 2000 yang telah dikonseptualisasikan pada Model Hukum Komisi PBB untuk Hukum Perdagangan Internasional (UNCITRAL).

Undang-undang mendefinisikan pelanggaran secara rinci bersama dengan hukuman untuk setiap kategori pelanggaran.

Pelanggaran

Pelanggaran siber adalah tindakan tidak sah, yang dilakukan secara berkelas di mana komputer sebagai alat atau target atau keduanya.

Kejahatan dunia maya biasanya meliputi:

  • Akses tidak sah dari komputer
  • Data diddling
  • Serangan virus / cacing
  • Pencurian sistem komputer
  • Hacking
  • Penolakan serangan
  • Bom logika
  • Serangan Trojan
  • Pencurian waktu internet
  • Pembajakan web
  • Pemboman email
  • Serangan salami
  • Merusak sistem komputer secara fisik.

Pelanggaran yang termasuk dalam IT Act 2000 adalah sebagai berikut -

  • Merusak dokumen sumber komputer.
  • Meretas dengan sistem komputer.
  • Penerbitan informasi cabul dalam bentuk elektronik.
  • Kekuatan Pengendali untuk memberikan arahan.
  • Arahan Controller kepada pelanggan untuk memperluas fasilitas untuk mendekripsi informasi.
  • Sistem terlindungi.
  • Hukuman untuk representasi yang keliru.
  • Hukuman untuk pelanggaran kerahasiaan dan privasi.
  • Hukuman untuk menerbitkan Sertifikat Tanda Tangan Digital palsu dalam hal-hal tertentu.
  • Publikasi untuk tujuan penipuan.
  • Bertindak untuk mengajukan pelanggaran atau pelanggaran yang dilakukan di luar Penyitaan India.
  • Hukuman atau penyitaan agar tidak mengganggu hukuman lainnya.
  • Kekuasaan untuk menyelidiki pelanggaran.

Contoh

Offences Under The It Act 2000

Section 65. Tampering with computer source documents

Siapapun dengan sengaja atau sengaja menyembunyikan, menghancurkan atau mengubah atau dengan sengaja atau sengaja menyebabkan orang lain menyembunyikan, menghancurkan atau mengubah kode sumber komputer apa pun yang digunakan untuk komputer, program komputer, sistem komputer atau jaringan komputer, ketika kode sumber komputer diperlukan untuk disimpan atau dipertahankan oleh hukum untuk sementara waktu, akan dihukum dengan penjara sampai tiga tahun, atau dengan denda yang bisa sampai dua lakh rupee, atau keduanya.

Penjelasan - Untuk tujuan bagian ini "kode sumber komputer" berarti daftar program, perintah komputer, desain dan tata letak, serta analisis program sumber daya komputer dalam bentuk apa pun.

Object- Tujuan dari bagian ini adalah untuk melindungi "kekayaan intelektual" yang diinvestasikan dalam komputer. Ini adalah upaya untuk melindungi dokumen sumber komputer (kode) melebihi apa yang tersedia di bawah Undang-Undang Hak Cipta

Essential ingredients of the section

secara sadar atau sengaja menyembunyikan

sengaja atau sengaja menghancurkan

secara sadar atau sengaja mengubah

secara sadar atau sengaja menyebabkan orang lain menyembunyikannya

secara sadar atau sengaja menyebabkan orang lain menghancurkan

secara sadar atau sengaja menyebabkan orang lain berubah.

Bagian ini meluas ke Undang-Undang Hak Cipta dan membantu perusahaan untuk melindungi kode sumber program mereka.

Hukuman - Bagian 65 diadili oleh hakim manapun.

Ini adalah pelanggaran yang dapat dikenali dan tidak dapat ditanggung.

Penalties - Pidana penjara sampai 3 tahun dan / atau

Fine - Dua lakh rupee.

Tabel berikut menunjukkan pelanggaran dan hukuman terhadap semua bagian yang disebutkan dalam UU IT -

Bagian Pelanggaran Hukuman Jaminan dan Kesesuaian
65 Merusak Kode Sumber Komputer Pemenjaraan hingga 3 tahun atau denda hingga Rs 2 lakh Pelanggaran Dapat Dibayar, Dapat Dikenali, dan dapat diadili oleh Pengadilan JMFC.
66 Pelanggaran Terkait Komputer Pemenjaraan hingga 3 tahun atau denda hingga Rs 5 lakh Offense adalah Bailable, Cognizable dan
66-A Mengirim pesan ofensif melalui layanan Komunikasi, dll ... Penjara hingga 3 tahun dan denda Pelanggaran Dapat Dibayar, Dapat Dikenali, dan dapat diadili oleh Pengadilan JMFC
66-B Menerima sumber daya komputer atau perangkat komunikasi yang dicuri secara tidak jujur Pemenjaraan hingga 3 tahun dan / atau denda hingga Rs. 1 lakh Pelanggaran Dapat Dibayar, Dapat Dikenali, dan dapat diadili oleh Pengadilan JMFC
66-C Pencurian identitas Penjara baik deskripsi hingga 3 tahun dan / atau denda hingga Rs. 1 lakh Pelanggaran Dapat Dibayar, Dapat Dikenali, dan dapat diadili oleh Pengadilan JMFC
66-D Curang dengan Personation dengan menggunakan sumber daya komputer Penjara baik deskripsi hingga 3 tahun dan / atau denda hingga Rs. 1 lakh Pelanggaran Dapat Dibayar, Dapat Dikenali, dan dapat diadili oleh Pengadilan JMFC
66-E Pelanggaran Privasi Pemenjaraan hingga 3 tahun dan / atau denda hingga Rs. 2 lakh Pelanggaran Dapat Dibayar, Dapat Dikenali, dan dapat diadili oleh Pengadilan JMFC
66-F Terorisme Cyber Penjara meluas ke penjara seumur hidup Pelanggaran Tidak Dapat Dibayar, Dapat Dikenali, dan dapat diadili oleh Pengadilan Sesi
67 Menerbitkan atau mentransmisikan materi cabul dalam bentuk elektronik Pada Hukuman pertama, penjara hingga 3 tahun dan / atau denda hingga Rs. 5 lakh Pada Hukuman penjara selanjutnya hingga 5 tahun dan / atau denda hingga Rs. 10 lakh Pelanggaran Dapat Dibayar, Dapat Dikenali, dan dapat diadili oleh Pengadilan JMFC
67-A Menerbitkan atau menyebarkan materi yang berisi tindakan seksual eksplisit, dll ... dalam bentuk elektronik Terhadap Hukuman pertama penjara hingga 5 tahun dan / atau denda hingga Rs. 10 lakh Pada Hukuman penjara selanjutnya hingga 7 tahun dan / atau denda hingga Rs. 10 lakh Pelanggaran Tidak Dapat Dibayar, Dapat Dikenali, dan dapat diadili oleh Pengadilan JMFC
67-B Menerbitkan atau mentransmisikan materi yang menggambarkan anak-anak dalam tindakan seksual eksplisit, dll., Dalam bentuk elektronik Pada Hukuman pertama penjara baik deskripsi sampai 5 tahun dan / atau denda sampai Rs. 10 lakh Pada Hukuman Penjara Selanjutnya baik deskripsi hingga 7 tahun dan / atau denda hingga Rs. 10 lakh Pelanggaran Tidak Dapat Dibayar, Dapat Dikenali, dan dapat diadili oleh Pengadilan JMFC
67-C Perantara dengan sengaja atau sengaja melanggar arahan tentang Pelestarian dan penyimpanan informasi Penjara hingga 3 tahun dan denda Pelanggaran Dapat Dibayar, Dapat Dikenali.
68 Kegagalan untuk mematuhi arahan yang diberikan oleh Pengendali Pemenjaraan hingga 2 tahun dan / atau denda hingga Rs. 1 lakh Pelanggaran Dapat Dibayar, Tidak Dapat Dikenali.
69 Kegagalan untuk membantu badan sebagaimana dimaksud pada sub bagian (3) dalam hal intersepsi atau pemantauan atau dekripsi informasi apa pun melalui sumber daya komputer apa pun Penjara sampai 7 tahun dan denda Serangan Tidak Dapat Dibayar, Dapat Dikenali.
69-A Kegagalan perantara untuk mematuhi arahan yang dikeluarkan untuk memblokir akses publik atas informasi apa pun melalui sumber daya komputer apa pun Penjara sampai 7 tahun dan denda Serangan Tidak Dapat Dibayar, Dapat Dikenali.
69-B Perantara yang dengan sengaja atau sengaja melanggar ketentuan pada ayat (2) dalam memantau dan mengumpulkan data atau informasi lalu lintas melalui sumber daya komputer untuk keamanan siber Penjara hingga 3 tahun dan denda Pelanggaran Dapat Dibayar, Dapat Dikenali.
70 Setiap orang yang mengamankan akses atau mencoba untuk mengamankan akses ke sistem yang dilindungi yang bertentangan dengan ketentuan Sec. 70 Penjara baik deskripsi sampai 10 tahun dan denda Serangan Tidak Dapat Dibayar, Dapat Dikenali.
70-B Tim Tanggap Darurat Komputer India berfungsi sebagai badan nasional untuk tanggap darurat insiden. Penyedia layanan, perantara, pusat data, dll., Yang gagal membuktikan informasi yang diminta atau mematuhi arahan yang dikeluarkan oleh ICERT. Pemenjaraan hingga 1 tahun dan / atau denda hingga Rs. 1 lakh Pelanggaran Dapat Dibayar, Tidak Dapat Dikenali
71 Representasi yang keliru kepada Pengontrol kepada Otoritas Sertifikasi Pemenjaraan hingga 2 tahun dan / atau denda hingga Rs. 1 lakh. Pelanggaran Dapat Dibayar, Tidak Dapat Dikenali.
72 Pelanggaran Kerahasiaan dan privasi Pemenjaraan hingga 2 tahun dan / atau denda hingga Rs. 1 lakh. Pelanggaran Dapat Dibayar, Tidak Dapat Dikenali.
72-A Pengungkapan informasi yang melanggar kontrak yang sah Pemenjaraan hingga 3 tahun dan / atau denda hingga Rs. 5 lakh. Serangan Dapat Dikenali, Dapat Dibayar
73 Menerbitkan Sertifikat Tanda Tangan elektronik palsu dalam hal-hal tertentu Pemenjaraan hingga 2 tahun dan / atau denda hingga Rs. 1 lakh Pelanggaran Dapat Dibayar, Tidak Dapat Dikenali.
74 Publikasi untuk tujuan penipuan Pemenjaraan hingga 2 tahun dan / atau denda hingga Rs. 1 lakh Pelanggaran Dapat Dibayar, Tidak Dapat Dikenali.

Peracikan Pelanggaran

Sesuai Bagian 77-A dari IT Act, setiap Pengadilan dengan yurisdiksi yang kompeten dapat melakukan pelanggaran, selain pelanggaran yang hukuman seumur hidup atau penjara untuk jangka waktu lebih dari tiga tahun telah diberikan berdasarkan Undang-Undang.

Tidak ada pelanggaran yang akan bertambah jika -

  • Terdakwa, berdasarkan keyakinan sebelumnya, dapat dikenakan hukuman yang lebih berat atau hukuman yang berbeda; ATAU

  • Pelanggaran mempengaruhi kondisi sosial ekonomi negara; ATAU

  • Pelanggaran telah dilakukan terhadap seorang anak di bawah usia 18 tahun; ATAU

  • Pelanggaran telah dilakukan terhadap seorang wanita.

Orang yang diduga melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-undang ini dapat mengajukan permohonan peracikan di Pengadilan. Pelanggaran tersebut kemudian akan menunggu persidangan dan ketentuan Bagian 265-B dan 265-C dari Cr. PC harus berlaku.