Kebijakan dan Legislasi
Pada bab-bab sebelumnya kita telah mempelajari tentang lingkungan, ekosistem, sumber daya alam, keanekaragaman hayati dan pentingnya bagi dunia kehidupan, khususnya bagi umat manusia. Kami juga telah mempelajari bagaimana masalah lingkungan seperti polusi dan perubahan iklim mempengaruhi dan mengancam kelangsungan hidup kami. Ada kebutuhan untuk mengetahui ketentuan hukum dan konstitusional untuk melindungi dan memelihara alam. Dalam bab ini, kita akan belajar tentang ketentuan dan tindakan tersebut.
Kebutuhan Kebijakan & Legislasi
Selalu menjadi keinginan manusia untuk memiliki udara bersih, air bersih dan lingkungan yang bebas dari racun dan polutan. Pada paruh pertama abad terakhir, hanya ada sedikit mekanisme hukum dan konstitusional yang diterapkan untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam yang ditemukan di suatu negara.
Peningkatan polusi dan tekanan yang meningkat pada kualitas udara, air, dan tanah menyebabkan peraturan lingkungan dirancang untuk melindungi lingkungan dari tindakan berbahaya. Karena keadaan lingkungan saat ini, pembuat kebijakan di setiap negara perlu menempatkan prioritas utama pada kebijakan lingkungan.
Sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan dan satwa liar terus-menerus terancam. Diperkirakan bahwa dengan mempertimbangkan tingkat eksploitasi sumber daya saat ini, kita akan kehilangan banyak sumber daya penting dalam waktu dekat. Kecuali jika kita merawatnya dan menggunakan penggunaan yang berkelanjutan, kita akan membuat keturunan kita hidup tanpa sumber daya. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan lingkungan.
Apa itu Kebijakan Lingkungan?
Kebijakan mengacu pada seperangkat prinsip atau rencana yang disepakati oleh pemerintah atau organisasi untuk dilaksanakan dalam situasi tertentu. Environmental policy didefinisikan sebagai “setiap tindakan yang dengan sengaja diambil untuk mengelola aktivitas manusia dengan tujuan untuk mencegah, mengurangi, atau mengurangi efek berbahaya pada alam dan sumber daya alam, dan untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan oleh manusia terhadap lingkungan tidak memiliki efek berbahaya pada manusia atau lingkungan Hidup".
Kebijakan lingkungan biasanya mencakup pencemaran udara dan air, pengelolaan limbah, pengelolaan ekosistem, perlindungan keanekaragaman hayati, dan perlindungan sumber daya alam, satwa liar dan spesies yang terancam punah. Kebijakan dan peraturan yang tepat di tingkat nasional dan internasional dapat mengurangi polusi berbisa dan membantu melindungi keanekaragaman hayati dan sumber daya alam.
Apa itu Legislasi Lingkungan?
Environmental legislation adalah seperangkat hukum dan peraturan yang bertujuan melindungi lingkungan dari tindakan berbahaya.
Legislasi dapat mengambil berbagai bentuk, termasuk regulasi emisi yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, perpajakan aktivitas yang merusak lingkungan dan kesehatan, dan menetapkan kerangka hukum untuk skema perdagangan, misalnya, emisi karbon. Tindakan lain mungkin bergantung pada kesepakatan sukarela. Di antara kerangka legislatif utama saat ini adalah yang berkaitan dengan perizinan lingkungan, dan yang mewajibkan penilaian dampak lingkungan dan kesehatan.
Undang-Undang Perlindungan Lingkungan
Sebagian besar negara di dunia telah memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan mengingat perlunya perlindungan lingkungan kita.
Di AS, Undang-Undang Kebijakan Lingkungan Nasional (NEPA) tahun 1970 mempromosikan peningkatan lingkungan dan membentuk Dewan Presiden tentang Kualitas Lingkungan (CEQ). Ini disebut sebagai 'Magna Carta lingkungan' di AS karena ini merupakan langkah awal menuju pengembangan kebijakan lingkungan AS. Tindakan lingkungan lainnya di AS adalah sebagai berikut.
- Clean Air Act tahun 1970 dan 1990
- Undang-Undang Air Bersih tahun 1972
- Undang-Undang Spesies Terancam Punah tahun 1973
- Undang-undang Konservasi dan Pemulihan Sumber Daya tahun 1976
- Undang-Undang Pengelolaan Hutan Nasional tahun 1976
- Undang-Undang Kontrol dan Reklamasi Pertambangan Permukaan tahun 1977
- Undang-undang Respons, Kompensasi, dan Kewajiban Lingkungan Komprehensif 1980
Tindakan Perlindungan Lingkungan di India
Dalam Konstitusi India, dengan jelas disebutkan bahwa adalah tugas negara untuk 'melindungi dan memperbaiki lingkungan dan menjaga hutan dan satwa liar negara'. Ini membebankan kewajiban pada setiap warga negara 'untuk melindungi dan meningkatkan lingkungan alam termasuk hutan, danau, sungai, dan satwa liar'.
Ada sejumlah tindakan lingkungan yang diberlakukan di India. Beberapa peraturan perundang-undangan penting dalam hal ini adalah -
- Undang-Undang Perlindungan Margasatwa, 1972
- Undang-Undang Hutan (Konservasi), 1980
- Undang-Undang Air (Pencegahan dan Pengendalian Polusi), 1974
- Undang-Undang Udara (Pencegahan dan Pengendalian Polusi), 1981
- Undang-Undang Perlindungan Lingkungan, 1986
- Penanganan dan Pengelolaan Aturan Limbah Berbahaya, 1989
- Undang-Undang Pengadilan Lingkungan Nasional, 1995
- Undang-Undang Keanekaragaman Hayati, 2002
Undang-Undang Perlindungan Lingkungan, 1986
Undang-undang Perlindungan Lingkungan, 1986, adalah tanggapan hukum yang mulai berlaku setahun setelah Tragedi Gas Bhopal yang tragis dan dianggap sebagai undang-undang payung karena menangani banyak celah dalam undang-undang lingkungan yang ada. Itu diberlakukan sesuai semangat Konferensi Stockholm yang diadakan pada bulan Juni 1972 untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk perlindungan dan penyegaran lingkungan dan hal-hal terkait.
Itu Environment (Protection) Actberlaku untuk seluruh India termasuk Jammu & Kashmir. Ini mulai berlaku pada 19 November 1986. EPA 1986 diberlakukan sebagian besar untuk melaksanakan keputusan yang dibuat pada Konferensi PBB tentang Lingkungan Manusia yang diadakan di Stockholm pada Juni 1972.
Itu untuk mengoordinasikan kegiatan berbagai badan pengatur di bawah undang-undang yang ada. Ia juga mencari pengumpulan dan penyebaran informasi tentang pencemaran lingkungan.
Banyak yang telah dilakukan untuk melindungi dan meningkatkan lingkungan di seluruh dunia. Namun masih banyak yang harus dilakukan untuk membangun masyarakat yang berkelanjutan. Mekanisme baru sedang diterapkan untuk mempercepat proses perlindungan dan perbaikan lingkungan. Misalnya, lembaga baru -the National Environment Management Authority (NEMA) dan the State Environment Management Authorities (SEMA) - di India telah diusulkan sebagai organisasi teknis penuh waktu dengan kapasitas untuk memproses semua aplikasi izin lingkungan dengan cara yang terikat waktu.