Manajemen Bank - Norma Dasar
Landasan norma perbankan Basel dikaitkan dengan penggabungan Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan (BCBS), yang didirikan oleh bank sentral negara-negara G-10 pada tahun 1974. Ini di bawah sponsor Bank for International Settlements (BIS), Basel, Swiss.
Komite menyusun pedoman dan memberikan rekomendasi atas ketentuan perbankan atas dasar risiko modal, risiko pasar dan risiko operasional. Komite ini dibentuk sebagai tanggapan atas likuidasi kacau Herstatt Bank, yang berbasis di Cologne, Jerman pada tahun 1974. Insiden tersebut menunjukkan adanya risiko penyelesaian dalam keuangan internasional.
Kemudian, komite ini berganti nama menjadi Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan. Komite bertindak sebagai forum tempat berlangsungnya kolaborasi rutin mengenai regulasi perbankan dan praktik pengawasan antar negara anggota. Target Komite untuk mengembangkan pengetahuan pengawasan dan kualitas kualitas pengawasan perbankan di seluruh dunia.
Saat ini terdapat 27 negara anggota Komite sejak tahun 2009. Negara-negara anggota tersebut diwakili dalam Komite oleh bank sentral dan otoritas pengawasan kehati-hatian bisnis perbankan. Selain regulasi perbankan dan praktik pengawasan, Komite juga menekankan pada penutupan perbedaan cakupan pengawasan internasional.
Basle I
Pada tahun 1988, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) di Basel, Swiss, mengumumkan persyaratan modal minimum pertama untuk bank - Basel I. Hal ini sepenuhnya ditujukan pada risiko kredit atau risiko gagal bayar. Itulah resiko kegagalan counter party. Ini menyatakan kebutuhan modal dan struktur bobot risiko untuk bank.
Berdasarkan norma-norma tersebut, aset bank dikategorikan dan dikelompokkan menjadi lima kategori menurut risiko kredit, dengan bobot risiko 0% seperti Kas, Bullion, Home Country Debt Like Treasuries, 10, 20, 50, dan 100% dan tanpa peringkat. Bank dengan keberadaan internasional diharapkan memiliki modal sebesar 8% dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR). Bank-bank ini harus memiliki minimal 4% Modal Inti yaitu Modal Ekuitas + laba ditahan dan lebih dari 8% Modal Tingkat I dan II. Target tersebut ditetapkan akan tercapai pada tahun 1992.
Salah satu fungsi utama norma Basel adalah menstandarisasi praktik perbankan di semua negara. Bagaimanapun, ada masalah besar dengan definisi Modal dan Bobot Risiko Diferensial terhadap Aset di berbagai negara, seperti standar Basel yang dihitung berdasarkan ukuran akuntansi nilai buku modal, bukan nilai pasar. Praktik akuntansi sangat bervariasi di seluruh negara G-10 dan sebagian besar memberikan hasil yang sangat berbeda dari penilaian pasar.
Masalah besar lainnya adalah bahwa bobot risiko tidak berupaya untuk memperhitungkan risiko selain risiko kredit, seperti risiko pasar, risiko likuiditas, dan risiko operasional yang mungkin menjadi sumber penting dari eksposur kebangkrutan bagi bank.
Basle II
Basel II diperkenalkan pada tahun 2004. Itu berspekulasi pedoman untuk kecukupan modal dengan definisi yang lebih halus, manajemen risiko seperti Risiko Pasar dan Risiko Operasional dan kebutuhan eksposur. Ia juga menyatakan penggunaan lembaga pemeringkat eksternal untuk memperbaiki bobot risiko untuk klaim perusahaan, bank dan negara.
Risiko operasional didefinisikan sebagai "risiko kerugian langsung dan tidak langsung yang diakibatkan oleh proses internal, orang dan sistem yang tidak memadai atau gagal atau dari peristiwa eksternal". Ini terdiri dari risiko hukum, tetapi melarang risiko strategis dan reputasi. Dengan demikian, risiko hukum mencakup denda, hukuman, atau hukuman ganti rugi sebagai akibat dari tindakan pengawasan selain perjanjian pribadi. Ada metode kompleks untuk menilai risiko ini.
Eksposur tersebut membutuhkan izin pelaku pasar untuk mengevaluasi kecukupan modal yayasan berdasarkan informasi tentang ruang lingkup penerapan, permodalan, eksposur risiko, proses penilaian risiko, dll.
Basle III
Diyakini bahwa kekurangan norma Basel II mengakibatkan krisis keuangan global pada tahun 2008. Hal tersebut dikarenakan norma Basel II tidak memiliki regulasi eksplisit mengenai hutang yang dapat dibukukan oleh bank, dan lebih menekankan pada lembaga keuangan individu, sambil mengabaikan risiko sistemik.
Untuk memastikan bahwa bank tidak mengambil utang yang berlebihan, dan bahwa mereka tidak terlalu bergantung pada dana jangka pendek, norma Basel III diperkenalkan pada tahun 2010. Tujuan utama di balik pedoman ini adalah untuk mempromosikan sistem perbankan yang lebih tangguh dengan menekankan pada empat parameter penting perbankan - modal, leverage, pendanaan dan likuiditas.
Kebutuhan ekuitas bersama dan modal inti masing-masing adalah 4,5% dan 6%. Rasio cakupan likuiditas (LCR) mengharuskan bank untuk memperoleh penyangga dari aset likuid berkualitas tinggi yang cukup untuk mengatasi arus kas keluar yang dihadapi dalam skenario stres jangka pendek akut seperti yang ditentukan oleh pengawas. LCR minimum harus memenuhi 100% pada 1 Januari 2019. Ini untuk mengamankan situasi seperti Bank Run. Rasio leverage jangka> 3% menunjukkan bahwa rasio leverage dihitung dengan membagi modal Tier 1 dengan rata-rata total aset gabungan bank.