Manajemen Bank - Evolusi ALM
Tidak ada risiko suku bunga yang signifikan selama periode 1970-an hingga awal 1990-an. Ini karena suku bunga dirumuskan dan direkomendasikan oleh RBI. Selisih antara deposito dan suku bunga pinjaman sangat lebar.
Pada masa itu, bank tidak menangani neraca sendiri. Alasan utama di balik ini adalah, neraca dikelola melalui resep otoritas regulasi dan pemerintah. Bank diberi banyak ruang dan kebebasan untuk menangani neracanya dengan deregulasi suku bunga. Maka dari itu, penting untuk meluncurkan pedoman ALM agar bank tetap aman dari kerugian besar akibat ketidaksesuaian ALM yang luas.
Reserve Bank of India mengumumkan set pertama Pedoman ALM pada Februari 1999. Pedoman ini berlaku efektif sejak 1 April 1999. Pedoman ini mencakup, antara lain, pengukuran risiko suku bunga dan risiko likuiditas, tata letak penyiaran, dan batasan kehati-hatian. Pernyataan selisih perlu dibuat dengan menjadwalkan semua aset dan liabilitas sesuai dengan tanggal penetapan harga atau tanggal jatuh tempo yang dinyatakan atau diantisipasi.
Pada tahap ini, aset dan kewajiban dipaksa untuk dibagi menjadi 8 kelompok jatuh tempo berikut -
- 1-14 hari
- 15-28 hari
- 29-90 hari
- 91-180 hari
- 181-365 hari
- 1-3 tahun
- 3-5 tahun
- dan di atas 5 tahun
Atas dasar interval sisa hingga jatuh tempo yang juga disebut sebagai sisa jatuh tempo, semua catatan kewajiban dipelajari sebagai arus keluar sementara catatan aset dipelajari sebagai arus masuk.
Sebagai ukuran manajemen likuiditas, bank dituntut untuk mengendalikan ketidaksesuaian kumulatif mereka di luar semua periode waktu dalam pernyataan likuiditas struktural mereka dengan membangun batasan kehati-hatian internal dengan persetujuan dewan / komite manajemen mereka.
Menurut pedoman yang ditentukan, dalam kursus normal, ketidaksesuaian yang juga dikenal sebagai celah negatif dalam kelompok waktu 1-14 hari dan 15-28 hari tidak melewati 20 persen arus kas keluar sehubungan dengan kelompok waktu .
Nantinya, RBI mewajibkan bank untuk membentuk ALCO yaitu Asset Liability Committee sebagai Komite Direksi untuk melacak, mengendalikan, memantau dan melaporkan ALM.
Ini terjadi pada bulan September 2007, sebagai tanggapan atas pelaksanaan internasional dan untuk memenuhi kebutuhan akan evaluasi yang lebih tajam atas efektivitas manajemen likuiditas dan dengan tujuan untuk memberikan stimulus bagi perbaikan pasar uang berjangka.
RBI menyempurnakan peraturan ini dan dipastikan bahwa bank akan menerima strategi yang lebih terperinci untuk pengukuran risiko likuiditas dengan membagi wadah waktu pertama yaitu 1-14 hari saat ini dalam Pernyataan Likuiditas Struktural menjadi tiga kelompok waktu. . Mereka ditujukan 1 hari keesokan harinya, 2-7 hari dan 8-14 hari. Oleh karena itu, bank diminta untuk meletakkan aset dan kewajiban jatuh tempo dalam 10 time bucket.
Berdasarkan pedoman RBI yang diumumkan pada bulan Oktober 2007, bank direkomendasikan bahwa total ketidaksesuaian negatif kumulatif pada hari berikutnya, 2-7 hari, 8-14 hari dan 15-28 hari tidak boleh melewati 5%, 10%, 15% dan 20% dari arus keluar kumulatif, masing-masing, untuk mengatasi efek kumulatif pada likuiditas.
Bank juga direkomendasikan untuk mengupayakan pengelolaan likuiditas yang dinamis dan merancang laporan likuiditas struktural secara berkala. Dengan tidak adanya lingkungan jaringan penuh, bank diizinkan untuk menyusun pernyataan tentang cakupan data terbaik saat ini pada awalnya tetapi disarankan untuk melakukan upaya hati-hati untuk mencapai cakupan data 100 persen secara tepat waktu.
Dengan cara yang sama, laporan likuiditas struktural akan disajikan kepada RBI secara berkala selama satu bulan, seperti pada hari Rabu ketiga setiap bulan. Frekuensi pelaporan pengawasan status likuiditas struktural diubah menjadi dua mingguan, berlaku efektif sejak 1 April 2008. Bank diharapkan untuk memberitahukan pernyataan likuiditas struktural pada Rabu pertama dan ketiga setiap bulan kepada Bank Sentral.
Jajaran Bank diberi tugas lengkap untuk mengelola risiko dan diperlukan untuk membuat kebijakan manajemen risiko dan menetapkan batasan risiko likuiditas, suku bunga, nilai tukar dan harga ekuitas.
Asset-Liability Committee (ALCO) adalah salah satu komite teratas yang mengawasi pelaksanaan sistem ALM. Komite ini dipimpin oleh CMD / ED. ALCO juga mengakui harga produk untuk simpanan serta uang muka. Profil jatuh tempo yang diharapkan dari penambahan aset dan kewajiban serta pengendalian, pemantauan tingkat risiko bank. Ini perlu mengamanatkan pandangan suku bunga saat ini dari bank dan mendasarkan keputusannya untuk strategi bisnis masa depan pada pandangan ini.
Proses ALM
Proses ALM bertumpu pada tiga pilar berikut -
- Sistem informasi ALM
- Sistem manajemen informasi
- Ketersediaan, akurasi, kecukupan dan kemanfaatan informasi
Ini terdiri dari fungsi-fungsi seperti mengidentifikasi parameter risiko, mengidentifikasi risiko, pengukuran risiko dan manajemen Risiko serta meletakkan kebijakan Risiko dan tingkat toleransi.
Sistem informasi ALM
Kunci dari proses ALM adalah informasi. Jaringan cabang yang besar dan tidak tersedianya sistem yang memadai untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk ALM, yang mengkaji informasi berdasarkan sisa jatuh tempo dan pola perilaku menyulitkan bank-bank dalam kondisi saat ini untuk memperoleh informasi yang diperlukan.
Mengukur dan menangani kebutuhan likuiditas adalah praktik penting bank umum. Dengan meyakinkan kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, manajemen likuiditas dapat meminimalkan kemungkinan berkembangnya situasi yang merugikan.
Pentingnya Likuiditas
Likuiditas melampaui yayasan individu, karena kekurangan likuiditas di satu yayasan dapat menimbulkan reaksi negatif terhadap keseluruhan sistem. Manajemen bank seharusnya tidak hanya menentukan porsi likuiditas bank secara berkelanjutan, tetapi juga menganalisis bagaimana permintaan likuiditas kemungkinan besar akan berkembang dalam skenario krisis.
Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa aset yang umumnya diasumsikan likuid seperti sekuritas pemerintah dan alat pasar uang lainnya juga bisa menjadi tidak likuid ketika pasar dan pemainnya Searah. Dengan demikian likuiditas harus dikejar melalui jatuh tempo atau ketidaksesuaian arus kas.