Kesopanan Tempat Kerja - Konflik
Ketika ada konflik kepentingan di tempat kerja, Anda perlu memahami dan memprioritaskan kebutuhan Anda sehingga Anda dapat fokus pada mereka, bukannya kehilangan tujuan dalam diskusi berikutnya di antara berbagai pihak. Untuk memecahkan masalah yang muncul dari konflik tersebut, Anda harus menganalisis masalah dengan cermat, mengembangkan solusi potensial, memilih solusi yang berfungsi dari daftar dan memeriksa kepraktisannya. Banyak kasus ketidaknyamanan di tempat kerja muncul karena tidak adanya otoritas pelaporan yang tepat untuk siapa orang yang dirugikan dapat melapor.
Dalam banyak kasus, konflik membutuhkan pendekatan kreatif untuk menyelesaikan masalah. Pendekatan kreatif ini mengharuskan semua pihak yang memiliki pendapat berbeda untuk berdiskusi satu sama lain dan meletakkan fakta di atas meja. Pertemuan ini seringkali dipimpin oleh para ahli yang memfasilitasi dan memoderasi percakapan untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan suara yang setara dalam masalah tersebut.
Bergantung pada tanggung jawab otoritas ketua, ada dua jenis fasilitator - Mediation dan Arbitration.
Mediasi
Mediasi adalah metode penyelesaian konflik dimana seorang mediator diminta untuk mengajak kedua belah pihak duduk bersama dan berdialog secara konstruktif. Dalam beberapa kasus, mediator juga membagikan pendapat ahli mereka. Namun, opsi untuk mengambil pendapatnya sebagai keputusan akhir sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berpartisipasi.
Mediasi mempraktikkan gaya kolaboratif untuk menemukan penyelesaian dan sangat efektif dalam mengakhiri perselisihan. Ini membantu untuk menjaga perselisihan sensitif dalam perusahaan pribadi, yang dapat diekspos di pengadilan dan merusak reputasi perusahaan. Mediasi juga memberikan ruang untuk solusi improvisasi sedangkan pengadilan hanya dapat berfungsi sesuai dengan hukum. Mediasi juga relatif murah dibandingkan dengan litigasi.
Arbitrasi
Arbitrase, seperti mediasi, adalah bentuk penyelesaian perselisihan yang murah, lebih cepat dan lebih pribadi, dan juga membutuhkan kehadiran pihak ketiga untuk membantu penyelesaian konflik. Sebagaimana pihak ketiga dalam kasus mediasi disebut mediator, pihak ketiga dalam kasus arbitrase disebut arbiter.
Perbedaan utama antara mediator, yang terutama memfasilitasi dialog dan menyarankan solusi dan arbiter adalah bahwa, arbiter diperlukan untuk memberikan keputusan final dan mengikat mereka atas suatu kasus. Untuk itu, para arbiter diharapkan memiliki keahlian di bidang hukum dan kebijakan perusahaan.