Proteksionisme

Protectionism adalah kebijakan melindungi usaha dalam negeri dari persaingan luar negeri dengan menerapkan tarif, kuota impor, atau berbagai jenis pembatasan lain yang melekat pada impor barang dan jasa pesaing asing.

Ada banyak kebijakan proteksionis yang diterapkan di banyak negara meskipun terdapat kesepakatan umum bahwa ekonomi dunia, secara keseluruhan, mendapat manfaat dari perdagangan bebas.

  • Government-levied tariffs- Bentuk terbaik dari tindakan proteksionis adalah tarif yang dikenakan pemerintah. Praktik yang biasa terjadi adalah menaikkan harga produk impor sehingga harganya lebih mahal sehingga kurang menarik dibandingkan produk dalam negeri. Ada banyak yang percaya bahwa proteksionisme adalah kebijakan yang berguna untuk industri yang sedang berkembang di negara berkembang.

  • Import quotas- Kuota impor adalah bentuk proteksionisme lainnya. Kuota ini membatasi jumlah produk yang diimpor ke suatu negara. Ini dianggap sebagai strategi yang lebih efektif daripada tarif protektif. Tarif protektif tidak selalu membuat konsumen yang siap membayar harga barang impor lebih mahal.

  • Mercantilism- Perang dan resesi adalah alasan utama di balik proteksionisme. Di sisi lain, perdamaian dan kemakmuran ekonomi mendorong perdagangan bebas. Pada abad 17 dan 18, monarki Eropa dulu sangat bergantung pada kebijakan proteksionis. Ini karena tujuan mereka untuk meningkatkan perdagangan dan meningkatkan perekonomian domestik. Kebijakan (saat ini didiskreditkan) disebut merkantilisme.

  • Reciprocal trade agreements- Perjanjian perdagangan timbal balik membatasi tindakan proteksionis sebagai pengganti penghapusan sepenuhnya. Namun, proteksionisme masih ada dan terdengar ketika kesulitan ekonomi atau pengangguran diperburuk oleh persaingan asing.

Saat ini, proteksionisme berbentuk unik. Ekonom menyebut formulir sebagaiadministered protection. Kebanyakan negara kaya memiliki hukum perdagangan yang adil. Tujuan dari Undang-undang Perdagangan Bebas ada dua -

  • Pertama adalah memastikan bahwa negara-negara asing tidak mensubsidi ekspor sehingga insentif pasar tidak terdistorsi dan dengan demikian alokasi kegiatan yang efisien di antara negara-negara tersebut tidak dihancurkan.

  • Tujuan kedua adalah untuk memastikan bahwa perusahaan internasional tidak membuang ekspornya secara agresif.

Mekanisme ini dimaksudkan untuk meningkatkan perdagangan bebas.

Akhir dari Proteksionisme dalam Sejarah

Inggris Raya mulai mengakhiri tarif perlindungan pada paruh pertama abad ke-19 setelah mencapai kepemimpinan industri di Eropa. Penghapusan tindakan proteksionis Inggris dan penerimaan perdagangan bebas dilambangkan dengan pencabutan Undang-Undang Jagung (1846) dan berbagai bea lainnya atas biji-bijian impor.

Kebijakan proteksionis Eropa menjadi relatif lunak pada paruh kedua abad ke-19. Namun, Prancis, Jerman, dan banyak negara lain memberlakukan bea cukai untuk melindungi sabuk industri yang sedang berkembang dari persaingan Inggris. Bea cukai turun tajam di dunia Barat pada tahun 1913, dan kuota impor hampir tidak pernah digunakan.

Kerusakan dan pengungsian dalam Perang Dunia I menginspirasi peningkatan hambatan bea cukai di Eropa pada tahun 1920-an. Depresi Hebat pada tahun 1930-an mengakibatkan rekor tingkat pengangguran yang menyebabkan epidemi proteksionisme.

Amerika Serikat juga merupakan negara proteksionis, dan tarif yang dikenakan mencapai puncak selama tahun 1820-an dan Depresi Besar. Undang-Undang Tarif Smoot-Hawley (1930) menaikkan tarif rata-rata barang impor sekitar 20 persen.

Kebijakan proteksionis AS mulai lenyap pada pertengahan abad ke-20. Pada tahun 1947, Amerika Serikat menjadi salah satu dari 23 negara yang menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik (Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan - GATT). GATT, yang diubah pada tahun 1994, diambil alih oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa (1995). Negosiasi WTO telah menurunkan tarif bea cukai oleh sebagian besar negara perdagangan utama.