Auditing - Audit Perusahaan Kemitraan
Meskipun tidak ada audit wajib yang disediakan oleh Undang-Undang Kemitraan India, 1932 tetapi dalam praktiknya sebagian besar perusahaan kemitraan mendapatkan akun mereka diaudit. Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, 1961, Pemeriksaan Pajak atas firma kemitraan adalah wajib jika omset / penerimaan kotor melebihi Rupees One Crore untuk bisnis dan dua puluh lima tali Rupee untuk profesi. Sangat disarankan bahwa setiap perusahaan kemitraan harus pergi untuk mengaudit akunnya.
Poin-poin berikut perlu dipertimbangkan oleh Auditor saat melakukan audit atas perusahaan kemitraan -
Kesepakatan antara Auditor dan KAP sangat penting karena hak dan kewajiban Auditor bergantung padanya.
Dia harus sama adilnya kepada setiap mitra perusahaan, bahkan jika pengangkatannya mungkin hanya karena upaya dari mitra tunggal.
Seorang Auditor kadang-kadang mungkin juga diminta untuk melakukan pekerjaan pembukuan, sehingga ruang lingkup pekerjaannya harus didefinisikan dengan jelas secara tertulis untuk menghindari perselisihan di masa depan.
Laporan tertulis harus diserahkan oleh Auditor di akhir.
Auditor harus membaca akta kemitraan dengan cermat dan mencatat semua ketentuan penting tentang;
Sifat bisnis
Rasio Bagi Hasil
Bunga modal dan gambar
Pinjaman dan gambar
Meminjam kekuatan mitra
Gaji dan remunerasi
Ibukota mitra
Pembatasan hak mitra
Dasar penilaian niat baik pada saat masuk, pensiun dan kematian mitra
Ketentuan Penting Undang-Undang Kemitraan India, 1932
Auditor harus mempertimbangkan ketentuan penting berikut dari Undang-Undang Kemitraan India, 1932 ketika akta tersebut diam di perusahaan kemitraan -
Mitra berhak untuk berbagi keuntungan dan kerugian perusahaan secara merata.
Mitra tidak berhak atas remunerasi apa pun.
Mitra hanya berhak mendapatkan bunga @ 6% dari jumlah yang dimajukan olehnya selain bagian modalnya.
Niat baik harus dimasukkan dalam aset pada saat pembubaran perusahaan.
Setelah pembubaran kerugian dan kekurangan dibayar pertama dari keuntungan, selanjutnya dari modal dan terakhir jika perlu dengan kontribusi masing-masing mitra dalam nisbah bagi hasil.
Setiap mitra menyiratkan wewenang untuk mengikat firma untuk tindakan yang dilakukan dalam kegiatan bisnis biasa.
Tidak ada mitra yang memiliki kewenangan tersirat untuk mengajukan sengketa terkait bisnis ke arbitrase, untuk membuka rekening bank atas nama pribadinya atas nama firma, untuk mengkompromikan klaim yang mungkin dimiliki firma terhadap pihak ketiga, menarik gugatan atas nama firma, untuk memperoleh properti tidak bergerak dan mengadakan kemitraan atas nama perusahaan kemitraan.