Auditing - Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak dilakukan oleh Pemeriksa atas nama Pemerintah untuk memastikan bahwa setiap ketentuan Pajak Penghasilan telah disusun oleh penilai atau belum. Praktis tidak mungkin bagi departemen Pajak Pendapatan untuk memverifikasi setiap detail dari taksiran.
Pemeriksaan pajak bisa conducted by a Chartered Accountant atau orang lain yang dapat ditunjuk sebagai Auditor u / s 141 dari Companies Act, 2013.
Pemeriksaan Pajak Wajib
Menurut Pasal (44 AB), ketentuan yang berkaitan dengan Wajib Pemeriksaan Pajak adalah sebagai berikut -
Jika total penjualan atau penerimaan kotor bisnis selama tahun sebelumnya melebihi Rupee Satu Crore.
Jika penerimaan kotor suatu profesi melebihi Rs. 25 lacs di tahun sebelumnya.
Jika bisnis atau profesi seseorang tercakup dalam bagian 44AD, 44AE, 44B, 44BB, 44BBA dan 44BBB dan menilai klaim bahwa pendapatannya dari bisnis tersebut kurang dari yang dihitung di bawah bagian tersebut di atas.
Dalam semua kasus di atas, audit akun adalah wajib.
Bagian 44 (AD)
Fitur utama Bagian 44AD adalah sebagai berikut -
Bagian ini berlaku untuk mendapatkan keuntungan dari bisnis apa pun baik itu perdagangan eceran atau bisnis konstruksi sipil atau bisnis lainnya.
Assesse harus menjadi individu residen dari Resident Hindu Undivided Family atau Resident Partnership Firm.
Menurut Bagian 44AD, pendapatan penilai dianggap 8% dari total omset atau penerimaan bruto.
Jika penilai mengklaim bahwa pendapatannya di bawah 8%, audit atas akunnya wajib dilakukan.
Bagian ini hanya berlaku jika penerimaan kotor atau omset bisnis kurang dari satu Crore.
Bagian ini tidak mencakup pendapatan yang keluar dari profesi apa pun.
Total omset dari semua bisnis akan diperhitungkan dalam satu akun di mana menilai membawa lebih dari satu bisnis.
Jika penilai menjalankan bisnis dan profesinya, bagian ini akan berlaku untuk pendapatan bisnisnya saja.
Omset bisnis atau penerimaan bruto akan mencakup PPN, Cukai, Cess dan retribusi lainnya, penjualan dan pengiriman kemasan jika tidak ditampilkan secara terpisah dalam faktur penjualan.
Omset atau penerimaan bruto bisnis akan dihitung tidak termasuk penjualan aset tetap, penjualan investasi dan uang tunai atau diskon lainnya, penjualan pengepakan atau biaya pengangkutan jika ditampilkan secara terpisah dalam faktur.
Bagian 44 (AE)
Fitur utama Bagian 44 (AE) adalah sebagai berikut -
Bagian ini berlaku untuk siapa saja yang terlibat dalam permainan, penyewaan atau penyewaan truk.
Dia tidak boleh memiliki lebih dari 10 truk kapan pun selama tahun sebelumnya termasuk diambil berdasarkan sewa-beli atau Angsuran.
Bagian ini tidak berlaku bagi mereka yang mengoperasikan truk sewaan tanpa memilikinya.
Penghasilannya yang dianggap Rs. 5.000 / - per bulan atau bagian dari bulan untuk kendaraan berat dan Rs. 4.500 / - per bulan atau bagian dari bulan selain kendaraan berat atau pendapatan yang dinyatakan oleh penilai, mana yang lebih tinggi.
Jika penilai tidak memilih skema tersebut, dia harus diaudit akunnya.
Bagian 44 (B)
Fitur utama dari Bagian 44 (B) adalah sebagai berikut -
Bagian ini berlaku untuk keuntungan dan keuntungan non-residen dari bisnis pengiriman.
Penghasilannya yang dianggap akan sama dengan 7,5% dari jumlah keseluruhan yang diterima di India.
Jika penilai tidak memilih skema ini, dia harus meminta akunnya diaudit.
Bagian 44 (BB)
Fitur utama Bagian 44 (BB) adalah sebagai berikut -
Bagian ini berlaku untuk non-residen yang keuntungan dan keuntungan bisnis eksplorasi minyak.
Keuntungan yang dianggapnya akan sama dengan 10% dari jumlah yang harus dibayarkan kepadanya di India atau di luar India.
Jika penilai tidak memilih skema ini, dia harus meminta akunnya diaudit.
Bagian 44 (BBA)
Fitur utama Bagian 44 (BBA) adalah sebagai berikut -
Bagian ini berlaku untuk penilai non-residen untuk keuntungan dan keuntungan bisnis pengoperasian pesawat udara.
Keuntungan yang dianggapnya adalah 5% dari jumlah yang dibayarkan atau harus dibayarkan kepadanya di India atau di luar India.
Jika penilai tidak memilih skema ini, akunnya harus diaudit.
Bagian 44 (BBB)
Fitur utama dari Bagian 44BBB adalah sebagai berikut -
Bagian ini berlaku untuk keuntungan perusahaan asing yang bergerak dalam bisnis konstruksi sipil atau pembangunan pabrik dan mesin atau dan komisinya.
Keuntungan yang dianggapnya akan sama dengan 10% dari jumlah yang harus dibayarkan kepadanya di India atau di luar India.
Jika penilai tidak memilih skema ini, akunnya harus diaudit.
Tanggal Terakhir Pengajuan Laporan Pemeriksaan Pajak
Setiap Assesse terikat untuk mengajukan Laporan Audit Pajak nya hingga 30 th September.
Denda atas Tidak Terisi Laporan Pemeriksaan Pajak
Jika ada orang yang diharuskan untuk mendapatkan akunnya diaudit berdasarkan Bagian 44AB tetapi gagal melakukannya sebelum tanggal yang ditentukan, dia berkewajiban untuk membayar denda sebesar 1/2% dari Pendapatan / Penerimaan Bruto dengan tunduk pada maksimum 1.50.000 rupee / - .
Namun demikian, Bagian 273 (B) menyatakan bahwa tidak ada hukuman yang akan dijatuhkan berdasarkan bagian 271 (B) jika ada penyebab yang masuk akal untuk kegagalan tersebut.
Penunjukan Pemeriksa Pajak
Setiap praktisi Chartered Accountant atau firma Chartered Accountants dapat melakukan Pemeriksaan Pajak. Direksi dalam hal Perusahaan, Rekan firma dan pemilik bisnis dapat menunjuk Pemeriksa Pajak.
Pemeriksa Pajak Penghapusan
Assesse dapat menghapus Pemeriksa Pajak hanya atas beberapa alasan yang sah. Dalam kasus normal, Auditor tidak dapat dikeluarkan selama periode tertentu.
Plafon Penugasan Pemeriksaan Pajak
Berdasarkan Pasal 44 (AB), Auditor tidak dapat menerima lebih dari 60 tugas pemeriksaan Pajak; jika tidak, dia akan bersalah atas kesalahan profesional. Dalam kasus perusahaan akuntan sewaan, batas 60 akan berlaku untuk setiap individu.
Laporan audit
Auditor memberikan pendapatnya melalui Laporan Audit; pendapat seperti berikut -
apakah laporan keuangan memberikan pandangan yang benar dan wajar tentang untung atau rugi dan keadaan.
apakah pernyataan tertentu yang disampaikan dengan laporan itu benar dan benar.
Menurut Aturan 64 Aturan Pajak Pendapatan -
Jika akun bisnis harus diaudit berdasarkan undang-undang, Auditor harus menyerahkan laporannya dalam bentuk 3 (CA) terlebih dahulu, tetapi untuk pernyataannya, harus dalam bentuk 3 (CD) tertentu.
Jika akun bisnis tidak wajib diaudit menurut undang-undang, maka Auditor harus menyerahkan laporannya dalam formulir 3 (CB) terlebih dahulu, tetapi untuk pernyataannya, harus dalam bentuk 3 (CD) tertentu.
Jika seseorang memiliki pekerjaan tertentu, formulir 3 (CC) akan digunakan untuk laporan audit dan formulir 3 (CE) untuk pernyataan khusus.