Bentuk Bisnis Hukum

Terutama ada tiga jenis organisasi bisnis menurut hukum. Meskipun proses hukum yang diperlukan dan dokumen yang diperlukan berbeda untuk setiap bentuk bisnis, semua jenis bisnis ini biasanya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dalam jangka pendek dan panjang.

Sole traderbisnis adalah yang paling mudah untuk didirikan karena bisnis tersebut dan pemiliknya adalah orang yang sama dalam hukum. Pedagang tunggal tidak memiliki kewajiban terbatas, artinya mereka bertanggung jawab atas semua hutang yang timbul saat melakukan bisnis. Pedagang tunggal perlu membuat pengembalian akuntansi tahunan yang menunjukkan pendapatan dan kerugian selain dari keuntungan dan hutang pajak.

Partnershipbisnis diatur oleh Akta Kemitraan yang merupakan dokumen yang dibuat oleh mitra yang memiliki saksi (pengacara). Akta ini menggambarkan hubungan hukum antara mitra, misalnya bagi hasil, tanggung jawab mitra, dll.

Dalam kemitraan tradisional, para mitra biasanya memiliki kewajiban yang tidak terbatas, yaitu mereka secara bersama-sama bertanggung jawab atas hutang bisnis. Beberapa kemitraan, seperti firma akuntansi dapat memiliki kewajiban terbatas.

Companiesadalah badan hukum yang terpisah dari pemegang saham bisnis. Ini berarti bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab atas hutang yang naik ke jumlah yang telah mereka kontribusikan kepada perusahaan. Companies Act menetapkan cara-cara di mana perusahaan harus menjalankan urusan mereka.

Berbagai dokumen harus didaftarkan di Companies House termasuk Memorandum dan Anggaran Dasar yang menggambarkan hubungan internal dalam perusahaan, dan hubungan eksternal umum dengan pihak ketiga. Perusahaan publik hanya dapat menjual saham di Bursa Efek setelah semua dokumen yang diperlukan selesai.

Perusahaan swasta tidak pernah menjual sahamnya kepada masyarakat luas. Saham tersebut diperdagangkan dengan izin dari Dewan Direksi. Sebaliknya, perusahaan publik menjual sahamnya ke seluruh Bursa Efek. Perusahaan swasta biasanya memiliki Ltd. setelah namanya sementara perusahaan publik memiliki PLC.

Perusahaan publik wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Companies Act memberikan kekuasaan dan tanggung jawab direkturnya. Perusahaan publik harus membuat laporan tahunan dan laporan akun selain tanggung jawab lainnya. Dokumen yang terkait dengan pendirian perusahaan publik jauh lebih kompleks daripada perusahaan swasta.