Dapatkah anggota tetap Dewan Keamanan PBB juga memveto resolusi Majelis Umum PBB?
Saya selalu berpikir bahwa lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB dapat memveto resolusi PBB apa pun.
Membaca Piagam PBB dengan lebih cermat, hak veto tampaknya hanya terbatas pada resolusi Dewan Keamanan PBB , tidak semua resolusi.
Pasal 27.3: Keputusan Dewan Keamanan tentang semua masalah lain harus dibuat dengan suara setuju dari sembilan anggota termasuk suara bersama dari anggota tetap; dengan ketentuan bahwa, dalam keputusan berdasarkan Bab VI, dan berdasarkan paragraf 3 Pasal 52, salah satu pihak yang bersengketa harus abstain dari pemungutan suara.
Apakah itu berarti Majelis Umum PBB dapat mengeluarkan resolusi yang tidak dapat diveto? Apakah ada mekanisme lain yang akan mencegah UN GA mengambil keputusan penting sendiri?
Jawaban
Tidak. Majelis Umum hanya dapat "memberikan rekomendasi kepada Negara-negara tentang masalah internasional dalam kewenangannya". (penekanan saya)
Jadi apa yang kompeten untuk dilakukan:
- Ini mengatur anggaran.
- Ini memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan
- Ia dapat membuat rekomendasi umum atau khusus, terkait dengan perdamaian internasional
- Itu bisa membahas konstitusi PBB
- Itu dapat memulai studi dan melakukan penelitian.
- Itu dapat mempertimbangkan laporan dari dewan Keamanan
Namun, Dewan Keamanan tidak dapat membuat rekomendasi tentang masalah internasional atau internal apa pun yang saat ini menjadi bahan diskusi di Dewan Keamanan.
( Sumber )
Majelis Umum, pada dasarnya, bukanlah badan pembuat keputusan. Tidaklah "kompeten" untuk mengambil tindakan atau membuat keputusan penting. Anggota tetap Dewan Keamanan tidak dapat memveto Majelis Umum, tetapi mereka dapat mengabaikannya.