Mahkamah Agung Mengatur Trump Memiliki Kekebalan Terhadap Kejahatan Apa Pun Yang Dilakukan Antara 9 Dan 5
WASHINGTON—Dalam kemenangan parsial bagi mantan presiden tersebut, Mahkamah Agung minggu ini memutuskan bahwa Donald Trump memiliki kekebalan atas kejahatan apa pun yang dilakukan antara jam 9 pagi dan 5 sore selama ia berada di Gedung Putih. “Apakah itu penyuapan, penipuan, pembunuhan, atau kudeta, presiden berhak atas kekebalan atas semua pelanggaran yang dilakukan selama jam kerja Senin sampai Jumat,” tulis Ketua Hakim John Roberts dalam pendapat mayoritasnya, menekankan bahwa presiden Amerika Serikat tidak pernah kebal hukum, kecuali kejahatan apa pun yang mungkin dia pilih untuk dilakukan selama 40 jam kerja seminggu selain waktu istirahat yang dibayar. “Jika saat itu pukul 08.45, dia masih berpotensi bertanggung jawab atas kejahatan apa pun yang dia lakukan melalui ponselnya sambil berbaring di tempat tidur. Namun tindak pidana yang sama pada pukul 09.05 akan dianggap sebagai perbuatan resmi. Jika karena alasan apa pun presiden ingin melakukan kejahatan setelah jam 5 sore, dia masih bisa melakukannya selama dia bekerja lembur.” Pada saat berita ini dimuat, pemerintahan Biden telah mengecam keputusan tersebut karena menciptakan wilayah abu-abu hukum seputar pesta liburan kantor.