Bisakah Presiden mencegah pencopotan Amandemen 25 dari jabatan dengan memecat Kabinet?

Jan 07 2021

Bagian 4 dari Amandemen ke-25 Konstitusi AS:

Kapan pun Wakil Presiden dan mayoritas pejabat utama dari departemen eksekutif atau dari badan lain yang menurut undang-undang dapat diberikan oleh Kongres, menyampaikan kepada Presiden pro tempore Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pernyataan tertulis mereka bahwa Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya, Wakil Presiden segera menjalankan kekuasaan dan tugasnya sebagai Pejabat Presiden.

Bisakah Presiden mencegah ini dengan memecat seluruh Kabinet, setidaknya sampai Kongres berhasil menyediakan badan lain?

Jawaban

6 RickSmith Jan 07 2021 at 13:56

Bisakah Presiden mencegah pencopotan Amandemen 25 dari jabatan dengan memecat Kabinet?

Tidak, menurut undang-undang, penunjukan kabinet yang diberhentikan akan mengakibatkan seorang asisten menjadi penjabat kepala untuk posisi kabinet itu, kecuali jika presiden menunjuk orang lain untuk peran itu. Jika seorang pegawai Pegawai Negeri menjadi asisten, orang tersebut tidak dapat dipecat oleh presiden. Memecat semua anggota kabinet yang ditunjuk akan mengakibatkan keluarnya beberapa penjabat kepala departemen yang dapat bertindak berdasarkan amandemen ke-25.

Setiap "Agensi eksekutif" memiliki "asisten pertama" yang menjadi penjabat kepala agensi tersebut.

5 Kode AS § 3345 - Pejabat petugas

(a) Jika seorang pejabat dari badan Eksekutif (termasuk Kantor Eksekutif Presiden, dan selain Kantor Akuntabilitas Pemerintah) yang penunjukannya harus dilakukan oleh Presiden, dengan dan dengan saran dan persetujuan dari Senat , meninggal, mengundurkan diri, atau tidak dapat menjalankan fungsi dan tugas kantor—

(1) asisten pertama untuk kantor petugas tersebut harus menjalankan fungsi dan tugas kantor sementara dalam kapasitas bertindak dengan tunduk pada batasan waktu dari bagian 3346;

[. . .]

"Badan eksekutif" termasuk "departemen eksekutif".

5 Kode AS § 105. Badan eksekutif

Untuk tujuan judul ini, "Badan Eksekutif" berarti departemen Eksekutif, perusahaan Pemerintah, dan badan usaha independen.

"Departemen Eksekutif" yang disatukan adalah kabinet.

5 Kode AS § 101. Departemen eksekutif

Departemen Eksekutif adalah:

Departemen Luar Negeri.

Departemen Keuangan.

Departemen Pertahanan.

Departemen Kehakiman.

Departemen Dalam Negeri.

Departemen Pertanian.

Departemen Perdagangan.

Departemen Tenaga Kerja.

Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan.

Departemen Perumahan dan Pembangunan Perkotaan.

Departemen Perhubungan.

Departemen Energi.

Departemen Pendidikan.

Departemen Urusan Veteran.

Departemen Keamanan Dalam Negeri.

Seperti yang ditunjukkan dalam jawaban di Jika VP meminta amandemen ke-25 untuk menghapus Presiden sebagai tidak layak untuk jabatannya, akankah penjabat sekretaris dapat menyetujui? , "Penjabat kepala akan diberi wewenang untuk berpartisipasi dalam penentuan disabilitas presiden."