Siapa yang menjadi Presiden jika tidak ada calon Presiden atau Wakil Presiden yang terpilih pada siang hari, 20 Januari?

Aug 20 2020

Amandemen Kedua Puluh Konstitusi, Pasal 3, membahas situasi di mana tidak ada Presiden atau Wakil Presiden yang memenuhi syarat pada tanggal 20 Januari.

Bagian 3

Jika pada waktu yang ditentukan di awal masa jabatan Presiden, Presiden terpilih telah meninggal dunia, maka Wakil Presiden terpilih menjadi Presiden. Jika seorang Presiden tidak dapat dipilih sebelum waktu yang ditentukan untuk awal masa jabatannya, atau jika Presiden terpilih gagal memenuhi syarat, maka Wakil Presiden terpilih akan bertindak sebagai Presiden sampai seorang Presiden memenuhi syarat; dan Kongres dengan undang-undang dapat mengatur kasus di mana baik Presiden terpilih maupun Wakil Presiden terpilih tidak memenuhi syarat , menyatakan siapa yang kemudian akan bertindak sebagai Presiden, atau cara di mana orang yang akan bertindak akan dipilih, dan orang tersebut akan bertindak sesuai sampai Presiden atau Wakil Presiden memenuhi syarat.

(Penekanan ditambahkan)

Jadi, apakah Kongres telah membuat ketentuan seperti itu, dan, jika demikian, ketentuan apa itu?

Jawaban

6 Justaguy Aug 20 2020 at 05:58

Jika tidak ada Presiden atau Wakil Presiden yang dipilih pada Hari Pelantikan, 20 Januari, maka Undang-Undang Suksesi Presiden berlaku . Undang-undang tersebut mencantumkan garis suksesi Penjabat Presiden. Dimulai dengan Ketua DPR, Presiden pro tempore dan kemudian melalui jajaran kabinet. (Anda dapat melihat urutan lengkap suksesi di sini .)

Anda dapat membaca lebih lanjut di sini dan di sini .

2 DaleM Aug 20 2020 at 05:51

Iya

Ini adalah Undang - Undang Suksesi Presiden tahun 1947.