Gates Foundation Menuntut Ribuan Badan Amal Karena Melanggar Konsep Merek Dagang Filantropi

SEATTLE — Mencari ganti rugi dari para pesaingnya yang berjumlah puluhan miliar dolar, Yayasan Bill dan Melinda Gates dilaporkan mengajukan gugatan pada hari Selasa terhadap ribuan badan amal karena melanggar konsep filantropi merek dagangnya. “Sayangnya kami menyadari bahwa ada organisasi amal di seluruh dunia yang telah berusaha membantu orang, pelanggaran yang jelas dan jelas terhadap paten kami tahun 2004 tentang konsep pemberian filantropis,” tulis yayasan tersebut dalam pengajuan pengadilan terhadap lebih banyak lebih dari 5.000 organisasi, termasuk Doctors Without Borders, Breast Cancer Research Foundation, Helen Keller International, National Wildlife Federation, Prevent Child Abuse America, National Alliance to End Homelessness, Trevor Project, dan Elizabeth Glaser Pediatric AIDS Foundation. “Organisasi-organisasi ini harus segera menghentikan dan menghentikan semua upaya amal. Hanya Yayasan Bill dan Melinda Gates yang diizinkan memberikan makanan dan bantuan medis ke Afrika, atau membantu anak-anak miskin. Pada akhirnya, kami berharap gugatan ini akan memaksa pesaing kami menutup pintu mereka dan menghentikan mereka membanjiri pasar dengan ide tiruan murahan tentang cara membantu orang. Perlindungan kekayaan intelektual semacam ini sangat penting; jika tidak, siapa pun dapat memberikan uang kepada orang yang membutuhkan.” The Gates Foundation juga mengumumkan bahwa mereka sedang melakukan tindakan hukum terhadap pemberi filantropi pasar gelap yang melanggar merek dagang mereka dengan menyumbangkan darah atau memberikan beberapa dolar kepada seorang tunawisma. atau membantu anak-anak miskin. Pada akhirnya, kami berharap gugatan ini akan memaksa pesaing kami menutup pintu mereka dan menghentikan mereka membanjiri pasar dengan ide tiruan murahan tentang cara membantu orang. Perlindungan kekayaan intelektual semacam ini sangat penting; jika tidak, siapa pun dapat memberikan uang kepada orang yang membutuhkan.” The Gates Foundation juga mengumumkan bahwa mereka sedang melakukan tindakan hukum terhadap pemberi filantropi pasar gelap yang melanggar merek dagang mereka dengan menyumbangkan darah atau memberikan beberapa dolar kepada seorang tunawisma. atau membantu anak-anak miskin. Pada akhirnya, kami berharap gugatan ini akan memaksa pesaing kami menutup pintu mereka dan menghentikan mereka membanjiri pasar dengan ide tiruan murahan tentang cara membantu orang. Perlindungan kekayaan intelektual semacam ini sangat penting; jika tidak, siapa pun dapat memberikan uang kepada orang yang membutuhkan.” The Gates Foundation juga mengumumkan bahwa mereka sedang melakukan tindakan hukum terhadap pemberi filantropi pasar gelap yang melanggar merek dagang mereka dengan menyumbangkan darah atau memberikan beberapa dolar kepada seorang tunawisma.