Apakah sah hukumnya bagi seorang remaja berusia 18 tahun untuk berkencan/melakukan hubungan seksual dengan seorang remaja berusia 17 tahun karena secara hukum remaja tersebut masih di bawah umur?
Jawaban
'Apakah sah hukumnya bagi seorang remaja berusia 18 tahun untuk berkencan/melakukan hubungan seksual dengan seorang remaja berusia 17 tahun, mengingat secara hukum remaja tersebut masih di bawah umur?'
Saya rasa itu tergantung pada negara dan yurisdiksi Anda. Dengan asumsi usia minimal untuk memberikan persetujuan adalah 18 tahun, maka secara teknis hal itu masih melanggar hukum. Namun karena perbedaan usia hanya sekitar satu tahun, petugas penegak hukum mungkin tidak ingin menuntut. Menurut saya, lebih baik menunggu hingga keduanya mencapai usia yang cukup untuk memberikan persetujuan. Namun, jika Anda berdua tetap bersikeras, maka saya sarankan agar Anda mendapatkan persetujuan dari orang tua Anda dan orang tua pasangan Anda. Saya rasa itu dapat meminimalkan kemungkinan dituntut.
Hukum berbeda-beda di setiap negara dan dari negara bagian ke negara bagian, jadi Anda harus selalu menentukan hukum negara mana yang Anda tanyakan.
Di negara saya (Meksiko), Anda dapat berhubungan seks dengan anak di bawah umur jika perbedaan usianya kurang dari 5 tahun, untuk menghindari kasus seperti yang Anda gambarkan. Saya tidak tahu apakah hukum di negara Anda serupa.