Bisakah seorang berusia 19 tahun melakukan hubungan seksual dengan seorang berusia 16 tahun secara hukum?

Apr 29 2021

Jawaban

CleoKennedy1 May 31 2020 at 15:05

Tidak, itu tidak mungkin.

Seorang remaja berusia 19 tahun yang melakukan hubungan seksual dengan remaja berusia 16 tahun adalah melanggar hukum, dalam hal apa pun.

Seorang yang berusia 16 tahun dihitung sebagai anak di bawah umur dan mereka tidak dapat menyetujui hal-hal seperti ini.

Dan seseorang yang berusia 19 tahun adalah orang yang sudah dewasa secara hukum. Dan melanggar hukum bagi orang dewasa untuk melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur.

Tampaknya remaja berusia 19 tahun ini akan menjadi seorang pedofil jika dia ingin memiliki hubungan seperti ini dengan seorang gadis berusia 16 tahun.

Ditambah lagi, remaja berusia 19 tahun itu akan mendapat masalah besar dan ditangkap. Dan mungkin akan dituntut atas tuduhan pemerkosaan.

Sejujurnya, jika orang dewasa ingin melakukan hubungan seksual, mereka harus melakukannya dengan seseorang yang seusianya atau lebih tua.

JenniferHaley2 Jul 05 2017 at 03:35

Tidak, mereka tidak bisa..19 tahun secara hukum adalah orang dewasa dan 16 tahun secara hukum dianggap anak-anak!! Itu tidak hanya menjijikkan dan salah, tetapi juga ilegal..Anda bisa masuk penjara karena berhubungan seks dengan anak di bawah umur..tunggu 2 tahun lagi sebelum Anda mempertimbangkan untuk berhubungan seks dengan orang ini